Home > Ragam Berita > Nasional > MA Minta Jaksa Segera Eksekusi Hukuman Untuk Buni Yani

MA Minta Jaksa Segera Eksekusi Hukuman Untuk Buni Yani

Jakarta – Mengenai kasus Buni Yani, Mahkamah Agung (MA) memang sudah menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara. Adapun teknis pelaksanaan eksekusi sepenuhnya kewenangan jaksa.

MA Minta Jaksa Segera Eksekusi Hukuman Untuk Buni Yani

Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Abdullah selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA yang berkata kemarin Senin bahwa “Setelah putusan ini diberitahukan secara sah, jaksa akan melakukan eksekusi,”

“Ya, nanti kalau sudah tuntas dikirimkan. Kita tidak bisa memberikan batasan waktu, tetapi dengan petikan putusan sudah bisa dilakukan eksekusi,” ujar Abdullah.

Sekedar pengingat, kasus ini bermula saat Buni mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption dalam video tersebut di akun media sosialnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.

Oleh PN Bandung, Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. MA juga menguatkan putusan itu.

“Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya,” ujar Abdullah.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ma'ruf Amin Anggap PA 212 Tidak Jelas, Novel Bamukmin : "Semoga Beliau Selalu Dalam Lindungan Allah"

Ma’ruf Amin Anggap PA 212 Tidak Jelas, Novel Bamukmin : “Semoga Beliau Selalu Dalam Lindungan Allah”

Jakarta – Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar Reuni Akbar 212 yang akan digelar di ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135