Jakarta – Perseteruan yang terjadi di dalam rumah tangga Angel Lelga dan Vicky Prasetyo semakin lama semakin memanas. Terlebih lagi, pasca Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu silam.

Angel Lelga Tak Berniat Untuk Memenjarakan Vicky Prasetyo

Kasus tersebut pun kini berujung pada ranah hukum. Vicky melaporkan Angel lantaran dugaan perzinaan, sedangkan Angel sendiri melaporkan Vicky terkait dengan aksi penggerebekan pada tanggal 19 November silam. Menurut Angel, aksi yang dilakukan oleh Vicky tersebut menyebabkannya shock berat dan mengalami kerugian materi.

“Dia memaksa merusak pintu pagar utama, dia loncat dari sini (pagar) kan tinggi sekali. Lalu menurut ibu Angel setelah masuk, dia merusak pintu utama. Setelah pintu utama, katanya ada yang mengambil kunci untuk membuka pintu gerbang. Dan setelah gerbang terbuka, orang yang bersama Vicky disuruh masuk. Dari sana baru menggedor pintu kamar tidur utama ibu Angel,” beber I Nyoman Adi Peri, kuasa hukum Angel Lelga, saat ditemui Selasa (27/11/2018).

I Nyoman melanjutkan bahwa Angel memegang bukti kuat atas tingkah laku Vicky ketika itu. Bukti-bukti tersebut turut diperkuat dengan pernyataan saksi. Meski geram dengan tingkah laku Vicky, namun Angel tidak berniat untuk memenjarakan mantan kekasih Zaskia Gotik tersebut. Angel membawa masalah ini ke ranah hukum lantaran ingin memberikan efek jera terhadap laki-laki yang menikahinya pada bulan Februari lalu.

“Ibu Angel juga sudah memberikan keterangan saksi yang mengetahui kejadian. Sudah dimintai keterangan juga. Tinggal olah TKP dan mengumpulkan bukti, menyita bukti. Nanti tinggal giliran orang-orang yang datang secara tidak beradab itu yang akan dipanggil,” lanjutnya.

“Bu Angel tidak memenjarakan. Bu Angel hanya merasa dirugikan dan orang-orang yang datang itu melanggar hukum. Dia datang tanpa izin, datang ramai-ramai. Datang tengah malam, rumahnya siapa, itu rumahnya Angel Lelga,” tutup I Nyoman.

Dalam kasus ini Vicky diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP dan 163 KUHP yaitu memasuki pekarangan tanpa izin dan pengerusakan barang milik orang lain. Vicky

(Tita Yanuantari – www.harianindo.com)