Bandung – Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik (UU ITE), tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

MA Tolak Permohonan Kasasi Buni Yani, Ini Alasannya

Terkait penolakan tersebut, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengaku belum menerima amar putusannya.

“Kita belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya,” ujar Aldwin kepada wartawan, Senin (26/11/2018).

Namun demikian, berdasarkan informasi yang ia terima, Aldwin mengungkapkan bahwa putusan MA meminta tim kuasa hukum untuk memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.

“Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” jelas Aldwin.

“Nah, yang diperbaiki seperti apa (isinya), artinya kita belum ada penyikapan karena belum menerima salinan putusannya. Kita harus baca (dulu) apa isinya, kan,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada 14 November 2017 lalu.

Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 32 Ayat W dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
(samsularifin – www.harianindo.com)