Home > Ragam Berita > Nasional > Ahok Dipastikan Akan Bebas Murni Pada 24 Januari 2019

Ahok Dipastikan Akan Bebas Murni Pada 24 Januari 2019

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan akan selesai menjalani masa hukumannya pada 24 Januari 2019.

Ahok Dipastikan Akan Bebas Murni Pada 24 Januari 2019

Hal ini juga dibenarkan oleh sang adik yang sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, melalui akun Instagramnya, @fifiletytjahajapurnama, Selasa (11/12/2018).

“Sejak kemarin sampai sore ini kembali byk pertanyaan dari teman2 Wartawan dan org2 Yg care soal berita #Ahokbebas murni 24 Januari? Iya…Ini memang hitungan resmi setelah dapat remisi natal 25 December ini,” tulis Fifi.

Fifi kemudian meminta doa kepada masyarakat agar semuanya bisa berjalan dengan lancar dan Ahok bisa kembali melakukan yang terbaik bagi Indonesia, meski Fifi tidak menyebutkan secara rinci apa yang akan dilakukan Ahok setelah bebas nanti.

“Kita doakan saja ya semua yg terbaik, pada akhirnya kita semua anak bangsa punya hak dan kewajiban Yg sama utk bisa memberikan Yg terbaik utk Indonesia ???????? #forlovingindonesia dengan cara kita masing2 ?????????????? #neverlookback#romans8v28,” lanjut Fifi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menjelaskan, Ahok diusulkan untuk mendapatkan remisi satu bulan pada Hari Raya Natal 2018 mendatang.

“Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik),” ujar Ade, Senin (10/12/2018).

Remisi kali ini adalah yang ketiga diberikan untuk Ahok, setelah sebelumnya Ahok mendapatkan remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Zumi Zola Resmi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Zumi Zola Resmi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif sudah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135