Home > Ragam Berita > Nasional > OTT KPK di Kementerian PUPR, 8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

OTT KPK di Kementerian PUPR, 8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

OTT KPK di Kementerian PUPR, 8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Minggu (30/12/2018).

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Sedangkan empat orang tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan Irene Irma, serta Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Yuliana Enganita Dibyo.

Dalam kasus ini, keempat tersangka pejabat Kementerian PUPR diduga menerima suap terkait lelang proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pasuruan, Lampung, Toba, Katulampa, serta daerah di Donggala, Palu.

Uang suap diberikan diduga agar PT WKE dan TSP menjadi pemenang lelang proyek tersebut.

Tersangka Anggiat diduga menerima suap Rp 350 juta dan USD 5.000, Meina Woro Kustinah diduga menerima Rp 1.42 miliar dan SGD 22.100, Teuku Moch Nazar diduga mendapatkan Rp 2 miliar, dan Donny Sofyan Arifin senilai Rp 170 juta.

Dalam OTT yang dilakukan pada Jumat (28/12/2018) malam tersebut, KPK menangkap 21 orang serta mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 miliar, USD 3.200 dan SGD 23.100.

“KPK mengecam keras dan prihatin karena dugaan suap ini salah satunya berkaitan dengan proyek SPAM di Donggala, Palu, yang September lalu terkena bencana,” ujar Saut.
(samsularifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Polisi Jerat Pria Yang Ancam Penggal Jokowi Dengan Pasal Makar

Polisi Jerat Pria Yang Ancam Penggal Jokowi Dengan Pasal Makar

Jakarta – Penangkapan Hermawan Susanto oleh pihak Polisi karena diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135