Jakarta – KPK kembali melayangkan panggilan kepada Ahmad Heryawan (Aher). Namun, eks gubernur Jawa Barat (Jabar) tersebut kembali tidak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus izin proyek Meikarta. Totalnya, Aher dua kali mangkir saat mendapat panggilan.

KPK: Aher Tidak Berikan Surat Ketidakhadiran KPK: Aher Tidak Berikan Surat Ketidakhadiran

Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan, Aher sama sekali tidak memberikan surat keterangan ketidakhadiran. Padahal, KPK telah melayangkan mengirimkan surat panggilan ke rumah yang bersangkutan Aher di Bandung, Jawa Barat.

“KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan ke rumah yang bersangkutan di Jalan Otto Iskandar Dinata di Bandung,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Menurut Febri, surat panggilan tersebut telah diterima Yogi pada 29 Desember 2018. Dia menambahkan, alamat surat tersebut tidak berubah dari yang sebelumnya.

“KPK juga telah menghubungi nomor telefon genggam saksi, namun tidak direspons. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi,” sambungnya.

BBaca juga: KPK : Penahanan Tersangka Suap Hibah KONI Diperpanjang 40 Hari

Febri berharap, ‎sebagai warga negara yang baik, Aher dapat memberi contoh dan menunjukkan itikad baik untuk kooperatif datang ke KPK. Jika memang ada kendala hadir karena alasan yang sah, tekan Febri, maka dapat mengonfirmasi pada KPK. “Namun sejauh ini tidak ada pemberitahuan dari yang bersangutan ke KPK,” tegasnya.

Oleh karenanya, KPK akan kembali memanggil Aher sesuai hukum acara yang berlaku. KPK meminta Aher dapat hadir dan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)