Surabaya – Polisi kembali menangkap satu orang mucikari bernama Windy yang masuk ke dalam jaringan prostitusi online yang melibatkan artis dan model.
Windy ditangkap di Jakarta pada Kamis (17/1/2019) malam. Sesaat setelah ditangkap, polisi menetapkan status tersangka kepadanya.
“Kemarin sudah ada kami tangkap lagi 2 DPO (Fitria dan Windy). Jadi sekarang sudah ada empat mucikari yang kami jadikan tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jumat (18/1/2019).
Luki menambahkan, saat ini polisi sedang fokus ke pengungkapan jaringan prostitusi online yang melibatkan sedikitnya 45 orang artis dan 100 model.
“Jaringan bisnis prostitusi online di sini kami fokus kepada jaringan itu sendiri,” ujar Luki.
“Jadi akan kami kembangkan terus ini adalah merupakan jaringan bisnis prostitusi online yang besar dan masing-masing mucikari punya istilahnya punya data masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang mucikari terkait kasus ini, yakni Fitria, Endang alias Siska, dan Tentri.
(samsularifin – www.harianindo.com)