Bandung – Penceramah Habib Bahar bin Smith terancam hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang remaja.

Diduga Aniaya Dua Remaja, Habib Bahar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Bahar dijerat dengan Pasal 170, 351, 333, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya sembilan tahun,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bandung, Jumat (25/1/2019).

Karena pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar masih melakukan pemberkasan, maka masa penahanan Bahar diperpanjang.

“Untuk saat ini masih diperpanjang penahanannya sesuai KHUP, karena tengah proses pemberkasan,” jelas Trunoyudo.

Sebelumnya, Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17), di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Bogor.

Kedua remaja tersebut dianiaya karena mengaku-aku sebagai saudara kembar Habib Bahar.
(samsularifin – www.harianindo.com)