Home > Ragam Berita > Nasional > Ahok Disebut Ingin Jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Kata Undang-Undang

Ahok Disebut Ingin Jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Kata Undang-Undang

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dikabarkan siap kembali mengabdi bagi negara bila diperlukan.

Ahok Disebut Ingin Jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Kata Undang-Undang

Lantas jabatan apa yang cocok bagi Ahok?

Menurut pengakuan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ahok berkeinginan untuk menjadi Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bila dibutuhkan, agar ia dapat memberantas para mafia di pelabuhan.

“Dia bilang gini, ‘Kalaupun seumpama saya masih dibutuhkan oleh negara dan itu bermanfaat, kasih saja sebagai Dirjen Bea Cukai untuk memberantas mafia-mafia di pelabuhan dan itu bisa menggerakkan segera mungkin. Nggak usah muluk-muluk, meskipun secara finansial saya rugi sebab saya menjadi orang bebas, lebih enak.’ Lebih banyak duit itu. Dia akan BTP Show, ‘Dapat duit benar nggak?’ Dia bilang begitu,” kata Djarot, Rabu (23/1/2019) lalu.

Lalu, apakah Ahok sebagai ‘orang luar’ di lingkungan Kementerian Keuangan bisa menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai?
Menurut penjelasan Direktur Eksekutif dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, Ahok bisa menjabat posisi itu bila ada pelelangan jabatan lewat Keputusan Presiden (Keppres).

“Bisa kalau di UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Asalkan sebelum itu ada Keppres untuk open bidding, jadi jabatannya di lelang terbuka,” ungkap Yustinus, Kamis (24/1/2019).

“Jadi nanti presiden dulu keluarin Keppres, bahwa jabatan tersebut dibuka untuk lelang. Artinya gini, kalau jabatan itu dilelang terbuka nanti ada dibentuk panitia seleksi. Nah nanti mereka buka lowongan lalu orang luar bisa bebas mendaftar,” jelas Yustinus.

Dalam Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang dijelaskan bahwa jabatan Eselon 1 terbuka bagi kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.

Pasal 109 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 berbunyi sebagai berikut:

Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tim Jokowi Pertanyakan Klaim Kubu Prabowo Bisa Menang di Wonogiri

Tim Jokowi Pertanyakan Klaim Kubu Prabowo Bisa Menang di Wonogiri

Jakarta – BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengatakan bahwa insiden teriakan pendukung Jokowi kepada Sandiaga ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135