Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo masih bersikukuh bahwa putusan kasasi memang tidak mencantumkan perintah penahanan karena mengacu pada putusan sebelumnya. Prasetyo menyebut Buni Yani mungkin tidak mengerti hukum atau malah pura-pura tidak tahu.

Sentil Buni Yani, Jaksa Agung : "Jangan Pura-pura Nggak Tahu"

Saat dimintai konfirmasi kemarin, beliau menuturkan bahwa “Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan putusan kasasinya, permohonan kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung (MA), tentunya mengacu pada putusan sebelumnya, diktumnya seperti apa, putusannya seperti apa, itu yang dilaksanakan,”

“Dan dia katakan tidak ada perintah tahan, memang tidak ada tapi putusan itu sudah inkrah, dan sudah inkrah itu harus dilaksanakan. Ini wacana-wacana yang mungkin dia nggak paham atau pura-pura nggak tahu, ini kan mau bersilat lidah saja dia,” ucap Prasetyo.

“Jadi ketika kasasinya ditolak itu mengacu pada putusan sebelumnya, putusan sebelumnya bunyinya seperti apa? Dia dinyatakan bersalah dan dipidana 1,5 tahun penjara, ya itu yang menjadi acuan eksekusinya,” imbuh Prasetyo.

Prasetyo menyarankan Buni menunjukkan komitmennya saja dengan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Jumat, 1 Februari 2019. Buni diminta tidak perlu mencari-cari alasan agar eksekusi segera dilakukan.

“Saya pikir tidak perlu mencari alasan yang tidak relevan, mengulur waktu saja. Ini kesannya mau berbalik menyalahkan jaksanya,” kata Prasetyo.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)