Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin memandang pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa kepemilikan lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur oleh Prabowo Subianto, tidak bermaksud untuk membela.

JK Sebut Prabowo Miliki Lahan Sesuai Dengan UU, Ini Kata Timses Jokowi

“Memang negara harus secara konsisten menghormati konsesi lahan yang telah diberikan kepada korporasi, termasuk korporasi yang dimiliki oleh Pak Prabowo. Pak JK menyampaikan kebijakan dan aturan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, namun tidak berarti secara spesifik untuk membela Pak Prabowo. Dalam hal ini Pak Jokowi menghormati hak konsesi tersebut,” kata Wakil Ketua TKN Johnny G Plate, Selasa (19/2/2019).

Namun demikian, Presiden Jokowi telah melakukan moratorium konsesi kepada korporasi, dan meredistribusi lahan kepada rakyat.

“Namun kebijakan keberpihakan Pak Jokowi di sektor pertanian berupa moratorium konsesi baru kepada korporasi dan melakukan redistribusi lahan kepada rakyat melalui kelompok tani atau koperasi yang hingga saat ini jumlahnya sudah melebihi 2 juta hektare,” ujar Johnny.

Di sisi lain, Johnny justru belum mendengar kebijakan konkret dari Prabowo terkait pertanian selain menurutnya hanya mengutip Pasal di dalam UUD 1945.

“Terhadap keberpihakan ini, kami belum mendengar kebijakan konkret Pak Prabowo selain dari hanya mengutip Pasal 33 UUD ’45 tanpa peta jalan kebijakan di bidang pertanian dan pengusahaan lahan oleh rakyat. Atau mungkin juga menyetujui program yang dilaksanakan oleh Pak Jokowi tersebut di atas. Kami dan rakyat justru menunggu apa yang menjadi program Pak Prabowo di sektor tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui lahan seluas 220.000 hektar milik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Kalimantan Timur dibeli atas izinnya.

Saat itu, pada 2004, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut JK, Prabowo membeli lahan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang.

“Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu,” kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Saat itu, Prabowo membeli lahan tersebut dengan tunai, karena itu yang menjadi syarat pemerintah, dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing.

“Saya tanya, ‘You beli tapi cash. Tidak boleh utang.’ ‘Siap,’ dia akan beli cash. Dia belilah itu, itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo untuk diberikan kepada pribumi supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha Singapura, orang Malaysia,” ucap JK.
(samsularifin – www.harianindo.com)