Home > Ragam Berita > Nasional > Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Dihentikan, Ini Alasannya

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Dihentikan, Ini Alasannya

Jakarta – Polres Surakarta menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret nama Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif. Dengan demikian, status tersangka Slamet secara otomatis gugur.

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Dihentikan

“Sudah habis masa penyidikan. Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja, Senin (25/2/2019).

Menurut Kombes Agus, penghentian kasus Slamet Ma’arif diputuskan berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu yang melibatkan sejumlah ahli.

“Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma’arif pada saat itu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” sebut Agus.

Penghentian kasus Slamet Ma’arif dikarenakan dua alasan, yakni adanya penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU, serta belum dibuktikannya unsur niat atau mens rea, selain batas waktu penyidikan.

“Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami punya waktu 14 hari,” jelas Agus.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ada Investor Asing di Balik Lahan HGU Milik Prabowo?

Ada Investor Asing di Balik Lahan HGU Milik Prabowo?

Jakarta – Terkuaknya lahan Hak Guna Usaha (HGU) ribuan hektar di Kalimantan Timur yang dikuasai ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135