Home > Ragam Berita > Nasional > Kepemilikan HGU Juga Wajib Dilaporkan ke Dalam LHKPN

Kepemilikan HGU Juga Wajib Dilaporkan ke Dalam LHKPN

Jakarta – Setiap penyelenggara negara wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu komponen yang dicantumkan yakni kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

Kepemilikan HGU Juga Wajib Dilaporkan ke Dalam LHKPN

“Prinsip dasarnya semua kekayaan itu wajib dilaporkan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

Selain HGU, setiap kekayaan yang bernilai ekonomis juga wajib dimasukkan, seperti hak pakai, Hak Guna Bangunan, hingga hak kekayaan intelektual.

“Jadi cukup banyak kepemilikan hak yang bisa dinilai secara ekonomis, maka itu wajib dilaporkan,” jelas Febri.

Lebih jauh Febri menjelaskan, bila status kepemilikan atas nama perusahaan dan si penyelenggara negara memiliki saham di perusahaan tersebut, maka ia wajib melaporkan berapa jumlah saham yang ia punyai.

Kewajiban pelaporan LHKPN ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ahmad Dhani Ingin Resmikan Pernikahan Sesama Jenis Jika Jadi Presiden

Ahmad Dhani Ingin Resmikan Pernikahan Sesama Jenis Jika Jadi Presiden

Jakarta – Ahmad Dhani memang berada di tahanan, namun dirinya kembali menjadi bahan pembicaraan lantaran ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135