Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang rampasan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak hari ini. Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan milik M. Akil Mochtar yang terjerat kasus suap.
“Total nilai barang rampasan tersebut sekitar Rp764,5 juta. Terletak di Parit Tokaya Pontianak Kalbar,” Kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa 5 Maret 2019.
Mekanisme penyerahan aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu disetujui Kementerian Keuangan. Penyerahan barang rampasan negara dilakukan melalui penetapan status penggunaan (PSP).
“Nantinya KPKNL Pontianak akan menggunakannya untuk rumah dinas. Penyerahan akan dilakukan di Kantor Kanwil DJKN Kalbar di Pontianak,” ujar Febri.
Febri berharap penyerahan barang rampasan bermanfaat mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak. Dia juga mengingatkan penyelenggara negara tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Apalagi jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset tertentu,” tegas dia.
Baca juga: Jusuf Kalla Imbau Pejabat Berhati-hati Menjalankan Tugas
Penyerahan diwakili Deputi Bidang Penindakan KPK Firli kepada Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo. Serah terima juga dihadiri Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Titik Utami serta Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.
Akil Mochtar divonis seumur hidup karena terbukti menerima uang kurang lebih Rp49,6 miliar rupiah ditambah US$500 ribu. Uang diberikan terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan untuk memenangkan beberapa perkara sangketa pilkada lainnya. Sangketa pilkada berada di Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Buton, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan di Jawa Timur. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)