Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Berikan Perpanjangan Masa Penahanan Pejabat Kemenpora Selama 30 Hari

KPK Berikan Perpanjangan Masa Penahanan Pejabat Kemenpora Selama 30 Hari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan para pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang ‎terjerat dalam kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK Berikan Perpanjangan Masa Penahanan Pejabat Kemenpora Selama 30 Hari

Para pejabat Kemenpora tersebut yakni, ‎Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET). Ketiganya diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 19 maret 2019 sampai 17 april 2019 untuk 3 tersangka tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Sejauh ini, ‎KPK baru menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Dua petinggi KONI yakni, Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy‎ sendiri telah didakwa oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya didakwa telah menyuap pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari dua petinggi KONI itu yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana: Ratna Sarumpaet Sudah Akui Bersalah

Kedua petinggi KONI tersebut menyuap pejabat Kemenpora dengan tujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Johny dan Ending didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, serta Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Jalani Persidangan, Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sempatkan Pose 2 Jari

Jalani Persidangan, Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sempatkan Pose 2 Jari

Jakarta – Bagus Bawana Putra selaku Terdakwa pembuat berita bohong soal tujuh kontainer surat suara ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135