Jakarta – Tertangkapnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/3/2019) di Surabaya, Jawa Timur, menambah deretan nama ketua umum partai yang terjerat KPK.

Rommy Menjadi Ketua Umum Parpol Kelima Yang Ditangkap KPK

Sebelum Rommy, telah ada empat nama ketua umum partai yang harus berakhir di penjara karena kasus korupsi.

1. Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, pada 30 Januari 2013 ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor daging untuk tahun 2013. Dia divonis 16 tahun penjara, dan oleh MA hukuman untuk Luthfi ditambah menjadi 18 tahun penjara.

2. Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, pada 22 Februari 2013 ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi proyek Hambalang. Anas divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan, namun kemudian ditingkatkan oleh MA menjadi 14 tahun penjara.

3. Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, pada 22 Mei 2014 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara, dan diperberat oleh pengadilan tinggi menjadi 10 tahun penjara.

4. Ketua Umum Golkar Setya Novanto, pada 17 November 2017 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
(samsularifin – www.harianindo.com)