Inilah Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Gubernur Aceh
Jakarta – KPK mengajukan banding atas putusan hakim terhadap perkara dugaan korupsi Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Banding diajukan karena KPK menganggap ada pertimbangan jaksa yang tak dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Inilah Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Gubernur Aceh

“Dari proses tersebut disimpulkan ada beberapa fakta hukum yang kami yakini terbukti. Namun berbeda dengan pertimbangan hakim. Sehingga KPK memutuskan mengajukan banding,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah pada Jumat (12/4/2019).

Keputusan pengajuan banding tersebut, lanjut Febri, telah dinyatakan sebelumnya oleh tim jaksa KPK. Menurutnya keputusan tersebut diambil melalui sejumlah proses analisis yang dilakukan sebelumnya oleh jaksa.

“Sudah dinyatakan bandingnya kemarin, seperti prosedur standar yang ada, kami lakukan analisis lebih lanjut,” ucap Febri.

Namun Febri menyebut KPK tetap menghormati keputusan yang sebelumnya telah diambil oleh hakim pada persidangan di tingkat pertama. “Prinsipnya KPK tentu menghargai putusan pengadilan tingkat pertama yang sudah dibacakan hingga terdakwa divonis bersalah,” kata Febri.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga memvonis Irwandi berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.

Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar bersama dengan staf khususnya, Hendri dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri. Suap itu berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat gubernur Aceh sebesar sebesar Rp 8,7 miliar.

Baca juga: Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Dinilai Tidak Berikan Contoh Baik bagi Perempuan

Vonis Irwandi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di kasus suap, hakim menyatakan Irwandi telah menerima Rp 1,05 miliar dari Ahmadi. Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)