Home > Ragam Berita > Nasional > KPU Imbau Paslon Hentikan Klaim Kemenangan

KPU Imbau Paslon Hentikan Klaim Kemenangan

Jakarta – KPU meminta pihak kubu paslon 01 Jokowi – Amin dan paslon 02 Prabowo – Sandi untuk menyudahi klaim kemenangan Pilpres 2019. KPU meminta agar keduanya menunggu hasil resmi dari KPU.

KPU Imbau Paslon Hentikan Klaim Kemenangan

“Sudahlah klaim-klaim dari masing-masing pihak itu disudahi, silakan menunggu proses penghitungan yang dilakukan oleh KPU,” ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid, saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).

Menurutnya, masing-masing pihak tentu akan menolak klaim kemenangan dari pihak lawan. Oleh karena itu, KPU menyediakan sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang dapat diakses masyarakat melalui laman KPU.

“Saya kira klaim dari pihak masing-masing kan tentu ditolak oleh pihak yang lain, gitu ya, karena ini wajar ini adalah kontestasi politik, KPU sangat menyadari itu, karena itu KPU menyediakan publikasi mengenai hasil penghitungan suara,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih merekap suara secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. KPU baru mengumumkan hasil rekapitulasi akhir pada 22 Mei 2019 mendatang.

“Belum ada hasil (resmi) KPU. Tunggu hasil resmi KPU, kita akan berjenjang secara manual yang saat ini sedang di kecamatan. 17 hari ke depan baru ke kabupaten lalu ke provinsi baru ke KPU RI, baru KPU bisa tetapkan hasil Pemilu 2019,” jelasnya.

Baca juga: Anies Imbau Masyarakat Mengedepankan Sikap Kritis Terkait Informasi Pemilui 2019

Dari hasil quick count berbagai lembaga survei, paslon 01 Jokowi – Amin unggul dari paslon 02. Jokowi mengaku hasil quick count tak akan berbeda jauh dengan hasil penghitungan suara KPU. Hal tersebut menengok pada pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya.

“Dari pengalaman-pengalaman pemilu yang lalu akurasinya 99 persen hampir sama dengan real count,” ujarnya. Meski demikian, ia mengaku akan tetap menunggu hasil resmi KPU. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ini Alasan Bawaaslu Cabut Izin Jurdil 2019

Ini Alasan Bawaaslu Cabut Izin Jurdil 2019

Jakarta – Bawaslu akhirnya memutuskan untuk mencabut akreditasi atau izin bagi salah satu lembaga pemantau ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135