Tasikmalaya – Dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tasikmalaya meninggal dunia akibat kelelahan. Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Fahrudin mengatakan dua petugas itu akan mendapatkan santunan kematian.

KPU Tasikmalaya Berikan Santunan kepada Keluarga Petugas yang Meninggal

Dua orang itu adalah Supriyanto selaku ketua KPPS TPS 11, Desa Cidugaleun, Kecamatan Cigalontang, dan Jeje sebagai ketua KPPS TPS 2, Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras. “Kemarin Ketua dan Komisioner KPU sudah takziyah dan memberikan uang takziah. Hari ini dua anggota komisioner sedang taziah ke Desa Mandalamekar,” kata dia pada Jumat (19/4/2019).

Kejadian dua orang petugas KPPS yang meninggal membuat KPU Kabupaten Tasikmalaya berduka. Fahrudin mengimbau para petugas yang masih melakukan pekerjaan untuk menjaga kesehatan.

“Kami selalu imbau untuk jaga kesehatan, jangan lupa makan, dan bahagia,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPPS TPS 11 Supriyanto (54 tahun) meninggal pada Kamis (18/4/2019). Sedangkan Ketua KPPS TPS 2 Jeje (60) warga Kampung Mandalamekar, Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal pada Jumat (19/4/2019) dini hari.

Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Cigalontang Iman mengatakan, korban meninggal dunia karena kurang tidur dan kelelahan sehingga tidak merasakan jika dirinya memiliki riwayat penyakit. Menurut dia, sebelum meninggal, Supriyanto sempat jatuh pingsan saat melakukan penghitungan surat suara.

Baca juga: KPU Imbau Paslon Hentikan Klaim Kemenangan

Namun, ketika dilarikan ke puskeman, nyawa korban sudah tak bisa diselatkan. “Sejak dua hari itu sibuk mendirikan lokasi TPS dan mereka semua kurang tidur dan kelelahan. Tapi mereka terus kerja tidak dirasakannya lelah, hingga dia jatuh dan pingsan di TPS tersebut,” kata dia.

Iman mengatakan, meski berkurang satu petugas, penghitungan surat suara terus dilanjutkan oleh anggota lain. Dengan begitu, penghitungan suara bisa cepat selesai. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)