Jakarta – Seorang dosen jurusan Sastra Inggri FIB Universitas Negeri Jember mendapatkan sanksi skorsing lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswinya.
Saat dikonfirmasi, Dra. Supiastutik, M.Pd selaku Kaprodi Sasing menuturkan bahwa “Pembebasan tugas sebagai dosen kita berikan sejak 27 Agustus 2018 lalu. Ini merupakan bentuk sanksi yang kita berikan terhadap pelaku,”
Pihak kampus ternyata enggan menyebutkan identitas mahasiswi yang menjadi korban dan Supiastutik pun tidak membantah identitas dosen yang disebutkan wartawan.
“Iya memang dia,” ujarmya singkat.
“Laporan masuk ke kami sekitar Mei 2018. Saat itu korban masih skripsi. Kalau sekarang sudah lulus,” kata Supiastutik.
“Maaf, karena sudah masuk ke materi BAP, saya tidak bisa memberi keterangan. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa laporan sudah kita tindaklanjuti. Untuk internal, kita sudah memberikan sanksi skorsing. Untuk status yang bersangkutan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), kita masih menunggu keputusan Menristekdikti,” terang Supiastutik.
“Inilah yang membuat prosesnya terkesan lamban. Karena kita harus sangat hati – hati. Dampaknya ke banyak pihak. Selain ke korban dan pelaku, juga ke keluarga mereka. Selain itu institusi kami juga terkena dampaknya. Jadi memang harus sangat hati – hati,” kata Supiastutik.
“Selain kita lakukan wawancara langsung, kita kan juga ada bukti lain, misal percakapan via WA. Jadi memang ada indikasi,” terangnya.
“Yang jelas sanksi skorsing kita berikan agar tidak ada korban lain. Ini merupakan tindakan pencegahan kita,” pungkasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)