Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak setuju dengan rencana pembentukan panitia khusus (pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2019 di DPR RI dan tim pencari fakta (TPF) seperti yang digulirkan politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Usulan Fadli Zon Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 Tidak Didukung KPU dan Bawaslu

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, proses penghitungan suara Pemilu 2019 masih berlangsung dengan baik.

“Saya merasa belum sampai sejauh Itu. Tidak diperlukan menurut saya, semua masih berjalan sebagaimana mestinya,” kata Arief Budiman, kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Arief meminta semua pihak bisa menahan diri menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU.

“Makanya, publik harus diedukasi, supaya mereka paham dan tahu mana yang dipercaya dan tidak dipercaya informasinya,” ujar Arief.

Hal yang sama juga dikatakan anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, yang menilai pembentukan pansus justru akan membuat tumpang tindih kewenangan dan penyelesaian sengketa pemilu.

“Agak sulit posisinya, masa nanti berkompetisi untuk mengadili,” terang Bagja, Jumat (26/4/2019).

Selain itu, Bawaslu sendiri dibentuk oleh DPR untuk menangani berbagai macam kecurangan penyelenggaraan Pemilu.

“Kecurangan Pemilu soal pelanggaran administrasi, hukum sudah ada Bawaslu. Apalagi yang membuat Bawaslu juga DPR,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi juga menyatakan ketidaksetujuannya untuk wacana pembentukan pansus karena hasil penghitungan suaranya saja belum selesai.

“Hasil Pemilu saja belum diketahui kok sudah mau membentuk pansus,” ujar Baidowi.

Selain itu, pria yang akrab disapa Awiek ini juga menyindir soal klaim kemenangan yang telah berulangkali dideklarasikan kubu Prabowo-Sandi, yang seharusnya dengan itu tidak perlu mempermasalahkan kecurangan lagi.

“Katanya sudah menang, kok masih mau bikin pansus kecurangan?” ucapnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)