Jakarta – Anies Baswedan sudah memulai langkahnya terkait pendataan pajak bumi dan bangunan (PBB) alias fiscal cadaster. Anies mengatakan akan memberi sanksi kepada warga bila ditemukan data PBB tidak sesuai dengan aslinya.

Anies Peringatkan Warga DKI Untuk Tidak Curangi Data PBB

Dirinya menuturkan bahwa langkah pengujian tahap pertama akan dilakukan di Kecamatan Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Penjaringan.

Saat ditemui di daerah Kemang hari ini, dirinya menuturkan bahwa “Kita melakukan fiscal cadaster untuk potensi pajak bangunan dan bumi. Petugas lebih dari 700 yang akan memeriksa baru di 4 kecamatan juga. Mereka akan jalan ke semua tempat, mengecek. Mereka akan dibekali dengan alat. Sehingga insyaallah bisa memastikan akurasi data,”

“Bila ada selisih di situ, nanti kita akan koreksi, dan kalau ternyata kesengajaan, nanti ada sanksi,” jelasnya.

“Jadi kita targetkan di bulan Desember bisa semuanya selesai dengan begitu kita punya informasi yang lengkap karena dengan fiscal cadaster,” jelas Anies sebelumnya.

Anies meminta jajarannya melakukan pendataan dengan akurat. Menurutnya, data tersebut penting untuk keterbukaan informasi pajak di Jakarta.

“Pastikan semua data yang terkumpul adalah kenyataan,” sebutnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)