Jakarta – Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Bachtiar Nasir. SPDP tersebut terdaftar dengan Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019.

SPDP Kasus Bachtiar Nasir Telah Diterima Kejaksaan Agung

“Sudah kami terima dari Mabes Polri, sekarang tinggal menunggu kelanjutannya seperti apa. Jadi bola masih di penyidik, tergantung hasilnya. Kalau hasilnya sudah ada, berkas dikirim kemari, baru kita teliti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri pada Sabtu (11/5/2019).

Mukri mengaku sudah menunjuk tiga orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan Bachtiar Nasir. “Dan Jajaran JAMPidum telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri,” kata Mukri.

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Ia dicurigai menggunakan dana yayasan tak semestinya.

Jaksa Agung M. Prasetyo menampik anggapan bahwa perkara tersebut adalah politisasi. Kata dia, penegak hukum selalu bekerja berlandaskan fakta hukum yang ada. Ia menilai, tuduhan politisasi tersebut dikaitkan dengan momentum pemilu. “Tidak ada, hukum ya hukum, politik ya politik. Mungkin memang momentumnya saja bebarengan dengan politik,” kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kivlan Zen Sudah Diperbolehkan Pergi ke Luar Negeri

Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan ketiga pada 14 Mei mendatang. Dia disangkakan melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahin 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)