Jakarta – Kivlan Zen akhirnya memutuskan untuk mempolisikan balik Jalaludin yang melaporkannya dalam kasus dugaan makar.

Kivlan Zein Lapor Balik Pihak Yang Melaporkan Dirinya

Dirinya kemudian membuat laporan dengan diwakilkan kuasa hukumnya Pitra Romadoni. Kivlan melaporkan Jalaludin atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat ditemui di Bareskrim Polri Kemarin, Pitra menuturkan bahwa “Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi ini dan dia risih terhadap laporan polisi ini. Karena apa? Karena klien kami, Kivlan Zen, tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya pada tanggal 7 Mei 2019,”

Kivlan melaporkan Jalaludin dengan Pasal 220 KUHP terkait pemberitahuan palsu tentang peristiwa pidana. Lalu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.

“Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zein,” ucapnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)