Home > Ragam Berita > Nasional > Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Saja Menang Bila Lakukan Hal Ini

Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Saja Menang Bila Lakukan Hal Ini

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut menanggapi penolakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Saja Menang Bila Lakukan Hal Ini

Pendapat Mahfud ini disampaikan saat menjadi narasumber di sebuah acara di stasiun televisi swasta, Rabu (15/5/2019).

“Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil Pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekapitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU. Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu, Prof?” tanya presenter acara tersebut.

Menurut Mahfud MD, penolakan BPN terhadap hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU tidak akan menjadi penghalang bagi KPU untuk melanjutkan proses penghitungan suara dan mengesahkan hasilnya.

“Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa, ya. Artinya begini, kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat, lalu dia tidak mau, tetap tidak mau menerima, ya pemilu selesai, secara hukum ya,” jelas Mahfud MD.

“Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei,” tambahnya.

Mahfud melanjutkan, bila ternyata tidak ada gugatan dari pengumuman hasil rekapitulasi suara pada 22 Mei, maka KPU bisa menganggap proses penghitungan suara Pemilu 2019 selesai pada 25 Mei 2019.

“Nah, tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25, maka pemilihan presiden secara hukum, secara yuridis, sudah selesai, tidak ada masalah,” kata Mahfud MD.

Namun demikian Mahfud menambahkan, pasangan Prabowo-Sandi bisa saja dinyatakan menang bila timsesnya bisa membuktikan kecurangan-kecurangan yang mereka sebutkan dan diadu dengan data dari KPU hingga ke MK.

“Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu, tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya,” ucap Mahfud.

“Seharusnya kalau memang tidak mau atau tidak menerima, kecurangannya di mana, tunjukkan saja lalu adu data di KPU. Kalau tidak puas di KPU, adu lagi ke MK,” sambungnya.

Mahfud sendiri mengungkapkan bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua MK kerap mengubah hasil penghitungan suara setelah dilakukan pembuktian untuk dugaan kecurangan atau masalah lainnya.

“Nah di MK itu bisa lo mengubah suara. Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah hasil suara anggota DPR, kemudian kepala daerah, gubernur, bupati. Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor tiga, nomor satu, dan sebagainya. Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan,” jelas Mahfud.

“Dan yang penting kalau di dalam hukum seperti itu kan kebenaran materiilnya itu bisa ditunjukkan di persidangan. Oleh sebab itu, yang kita harapkan fair-lah di dalam berdemokrasi,” lanjutnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Polisi Menyebut Ada Massa Bayaran Yang Sengaja Membuat Rusuh Aksi 22 Mei

Polisi Beberkan Pengakuan Provokator Dibayar Rp 6 Juta

Jakarta – Jenderal Tito Karnavian secara mengejutkan menuturkan bahwa pihaknya menemukan uang dengan jumlah total ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135