Home > Ragam Berita > Nasional > Masih Ingat Emak-emak Kampanye Hitam Jokowi Legalkan LGBT? Begini Kelanjutan Kasusnya..

Masih Ingat Emak-emak Kampanye Hitam Jokowi Legalkan LGBT? Begini Kelanjutan Kasusnya..

Jakarta – Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Feranika kali ini harus pasrah dengan putusan majelis hakim. Ketiganya diduga telah melakukan kampanye hitam dengan menyebut Jokowi akan melegalkan LGBT.

Masih Ingat Emak-emak Kampanye Hitam Jokowi Legalkan LGBT? Begini Kelanjutan Kasusnya..

Dalam pembacaan dakwaan kemarin, ketiganya dijerat pasal berlapis. Jaksa menyodorkan 3 dakwaan atas Citra, Engkay dan Ika. Yaitu:

1. Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

2. Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

3. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

(Ikhsan Djuhandar – harianinc.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Inilah Alasan Wiranto Lakukan Pembatasan Fitur Medsos

Inilah Alasan Wiranto Lakukan Pembatasan Fitur Medsos

Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wirantomengklaim pemerintah memiliki landasan hukum untuk membatasi ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135