Jakarta – Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Feranika kali ini harus pasrah dengan putusan majelis hakim. Ketiganya diduga telah melakukan kampanye hitam dengan menyebut Jokowi akan melegalkan LGBT.
Dalam pembacaan dakwaan kemarin, ketiganya dijerat pasal berlapis. Jaksa menyodorkan 3 dakwaan atas Citra, Engkay dan Ika. Yaitu:
1. Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
3. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
(Ikhsan Djuhandar – harianinc.com)