Jakarta – Pendaftaran gugatan hasil Pileg 2019 memang sudah ditutup beberapa waktu lalu. Namun walaupun sudah melewati batas hingga 13 jam, MK masih menerima gugatan 324 perkara.
Fajar Laksono selaku Jubir MK menuturkan bahwa “Sekarang ini (pukul 15.00 WIB), masuk 324 permohonan terdiri atas 315 diajukan parpol/caleg dan 9 diajukan calon Anggota DPD,”
Sejatinya batas pengajuan gugatan sudah ditutup sejak dini hari kemarin, namun Fajar menuturkan bahwa jumlah gugatan akan terus bertambah, karena hingga saat ini masih ada pihak yang mengajukan permohonan.
“Kemungkinan masih bisa bertambah, sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu ya. Yang masih ingin mengajukan permohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui,” lanjut Fajar.
“Tapi persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu,” kata Fajar.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)