Jakarta – BPN mengatakan siap memberikan bantuan hukum kepada salah satu anggotanya Mustofa Nahra yang kemarin ditangkap polisi terkait penyebaran berita hoaks mengenai kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Berstatus Tersangka, Kubu Prabowo Bakal Berikan Pendampingan Hukum Untuk Mustofa Nahrawardaya

Saat dikonfirmasi, Ali Lubis menuturkan bahwa “Ya kami akan menyiapkan serta memberikan bantuan hukum dari BPN kepada Mas Mustofa ya,”

“Terlebih kan mas Mustofa merupakan bagian dari BPN juga,” imbuh dia.

Ali Lubis mengatakan pihaknya juga akan mencari tahu detail tentang perkara yang menjerat anggota BPN itu. Sebab, saat ini, kata dia, BPN belum mengetahui informasi lebih lanjut.

“Namun, terkait posting-an yang menjadikan dia sebagai tersangka kami belum tau soal apa,” kata Ali Lubis.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)