Home > Ragam Berita > Nasional > Seberapa Kuat Bukti Link Berita Yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK? Ini Penjelasannya

Seberapa Kuat Bukti Link Berita Yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK? Ini Penjelasannya

Jakarta – Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno telah mendaftarkan gugatan terkait hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.

Seberapa Kuat Bukti Link Berita Yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK? Ini Penjelasannya

Ada 51 alat bukti yang dibawa oleh tim hukum Prabowo-Sandi, termasuk bukti link berita dari media online.

“Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51,” ujar ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

Terkait bukti link berita dari media online, Ahli hukum tata negara dari UNS Solo, Dr Agus Riewanto menjelaskan, alat bukti berupa surat, dokumen, atau lainya, harus otentik.

“Semua itu harus bersifat otentik ya. Otentik itu tulisan nyata dikeluarkan satu lembaga. Kemudian, kalau berupa dokumen tertulis, dia harus tertulis nyata ada, kemudian, atau otentikasi dari lembaga yang mengeluarkan,” jelas Agus, Senin (27/5/2019).

Sedangkan link berita media online yang dipakai sebagai barang bukti, kemungkinan besar tidak bisa memenuhi kualifikasi karena berasal dari omongan atau pernyataan seseorang, sehingga dinilainya bukan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Itu kan bukan sebagai bukti ya, link itu kan pernyataan dan pernyataan itu bukan sebagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau link itu dijadikan bukti di dalam persidangan, besar kemungkinan itu tidak memenuhi kualifikasi,” ujar Agus.

Namun demikian, link berita menurut Agus masih bisa dipakai sebagai bukti permulaan.

“Tapi bukti permulaan itu harus dilengkapi dengan bukti otentik. Umpama, keterlibatan ASN, BUMN, ada link beritanya, pernyataan pejabatnya. Itu baru bukti awal. Harus dibuktikan nih bukti nyata bahwa lembaga itu terlibat ada suratnya nggak. Ada perintah nyatanya nggak. Ada perbuatannya, ada akta otentiknya berupa surat keputusan, berupa surat perintah, surat edaran dan sebagainya yang itu nyata otentik dikeluarkan lembaga resmi,” ucapnya.

Karena itu Agus menandaskan, link berita tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di MK.

“Kalau cuma link-link kan itu tidak bisa disebut sebagai bukti yang dikeluarkan lembaga. Itu kan hanya pernyataan-pernyataan. Itu masih bukti permulaan menurut saya, jadi bukti yang tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai argumentasi bukti di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kivlan Zen Dipastikan Layangkan Penangguhan Penahanan

Kivlan Zen Dipastikan Layangkan Penangguhan Penahanan

Jakarta – Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro akan mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135