Jakarta-Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga dalam peninjauan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan jabatan KH Ma’ruf Amin di dua Bank. Ma’ruf memberikan pernyataan dengan tegas bahwa posisinya sebagai dewan pengawas di 2 bank syariah bukan karyawan.

“Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan,” ungkap Ma’ruf Amin di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (11/06/2019).

Adapun yang dipermasalahkan tim hukum kubu 20 adalah posisi Ma’ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma’ruf tercatat masih mengemban posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut.

Tim hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan syarat pengajuan pasangan capres-cawapres. Ma’ruf tidak turun sebagai pengurus BUMN.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf sudah merinci soal UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Tak hanya itu, TKN Jokowi-Ma’ruf menganggap Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Hal tersebut dikarenakan pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. Oleh karena itu, tidak ada penyertaan modal negara secara langsung.

“Bukan, dan itu bukan BUMN juga. Itu anak perusahaan,” tegas Ma’ruf.

TKN Jokowi-Ma’ruf juga telah memberikan ketegasan posisi bahwa Ma’ruf Amin berbeda dengan direksi, komisiaris atau karyawan Bank Mandiri dan Bank BNI, yang mana negara menjadi pemilik saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara. Tim hukum Prabowo-Sandiaga pun dianggap berhalusinasi.

“Apalagi mestinya pihak Prabowo-Sandi menyadari bahwa seorang yang terdaftar dan bahkan sudah diumumkan sebagai pemenang oleh KPU secara otomatis pasti sudah diverifikasi oleh KPU,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding.

Ia juga menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga kurang kerjaan mempersoalkan syarat calon ke MK. Karding menegaskan, syarat peserta calon di Pemilu merupakan ranah KPU.

“Soal syarat calon bukanlah domain kewenangan MK, syarat calon adalah domain KPU,” sebut politikus PKB itu.

Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjajanto (BW) mengangkat kembali status KH Ma’ruf Amin di dua bank syariah. Hal itu dijadikan sebagai alasan untuk menggugurkan Ma’ruf Amin.

Salah satu kuasa hukum Prabowo, Denny Indrayana menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengangkat kembali status Ma’ruf Amin setelah Pilpres berlangsung karena hal prinsip.

“Begini, saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kita menemukan, ini persoalan yang prinsipil. Yang kami dapatkan, memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang, mundur sebagai pengurus BUMN, karena itu kami sampaikan, kapannya kan itu tergantung pilihan kami juga, nanti dilihat lebih detilnya dalam permohonan, akan jelas kelihatan,” ujar Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/06).(Hari-www.harianindo.com)