Jakarta – Bambang Widjajanto (BW), tim hukum kubu 02 mengemukakan alasan kenapa MK harus membatalkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf. Salah satunya dikarenakan sumber pendanaan kampanye Jokowi di Pilpres 2019.

BW menyatakan ada kejanggalan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Sedangkan, nyatanya dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan kas Jokowi mencapai Rp 6 miliaran.

“Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?” kata, Rabu (12/06/2019).

dDitemukan sumbangan dari 3 kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan Rp 33,9 miliar Pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.

“Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama,” ujar BW.

BW juga menambahkan siaran pers Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan lainnya yaitu Golfer TRG dan Golfer TBIG. Dengan masing-masing sumbangan dana sebesar Golfer TRG Rp 18 miliar dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19 miliar.

“Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan,” ujar BW.

Modus tersebut dapat diartikan mengakomodir penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya, mengakomodir penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar, dan Teknik Pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye lumrah terjadi dalam Pemilu.

“Fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017. Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi ‘concern’ dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif,” pungkasnya. (Hari-www.harianindo.com)