Jakarta – Terkait tudingan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai penggelembungan 22 jutaan suara pasangan nomor urut 01 oleh KPK, KPU menanggapi. Pihak KPU melalui komisionernya memandang aneh pernyataan tersebut.

Pramono Ubaid, Komisioner KPU, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan sampai nasional telah berjalan dengan baik. Selama proses rekapitulasi, Pramono mengklaim tidak ada suara keberatan atas perolehan suara dari salah satu saksi paslon capres.

“Kami tidak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari salah satu saksi paslon. Rata-rata keberatan muncul dari saksi parpol. Kalaupun ada, keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara, yang ada hanya menyoal jumlah pemilih, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, jumlah suara tidak sah. Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara,” kata Pramono pada Kamis (13/06/2019).

Selain itu, Pramono juga mempertanyakan mengapa tudingan itu tidak disampaikan pada saat rekapitulasi.

“Jadi aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lha waktu rekap berjenjang kok nggak ada keberatan sama sekali?” tanya Pramono.

Walaupun demikian, pihak KPU mengaku siap memberikan sejumlah argumentasi bantahan di MK demi membuktikan tudingan tersebut tidak benar. Pramono menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Baca Juga: Soal Tudingan Gelembungkan Suara Jokowi-Ma’ruf, KPU Berikan Bantahan

Sebelumnya, pihak pengusung pasangan Prabowo-Sandi menduga adanya penggelembungan suara untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf hingga 22 juta suara. Tim Hukum Prabowo-Sandi menilai bahwa apa yang dilakukan oleh KPU merupakan penyebab kekalahan pasangan nomor urut 02.

“Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon,” Tim Hukum Prabowo-Sandiaga membeberkan pernyataan tersebut pada Kamis (13/06/2019). (Elhas-www.harianindo.com)