Jakarta – Terkait hal ihwal kerusuhan 22 Mei, Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Rabu 19 Juni 2019. Rencana tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik.

“Komisi III DPR menjadwalkan rapat kerja dengan Kapolri, pada 19 Juni. Ini bagian dari tugas pengawasan Komisi III dengan mitra kerjanya,” ujar Erma Suryani Ranik, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/06/2019).

Komisi III DPR berniat untuk meminta klarifikasi dari Kapolri tentang kerusuhan tersebut, khususnya terkait korban meninggal dunia.

Baca Juga: Pengacara Anggap Pernyataan Polisi Soal Peran Kivlan Zein di Kerusuhan 22 Mei Hoaks

Meskipun pihak kepolisian mengklaim tidak menggunakan peluru tajam, Ranik mempertanyakan adanya sejumlah informasi mengenai korban tewas karena peluru tajam.

“Namun ada korban meninggal dunia pada aksi kerusuhan yang terkena peluru tajam. Karena itu, Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Kapolri, sebagai pimpinan Polri,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Meskipun hingga saat ini Polri dinilai berhasil menjalankan tugas sebagai pengamanan Pemilu 2019, Ranik tetap menggarisbawahi kerusuhan 21-22 Mei sebagai bukti bahwa tensi politik masih tinggi.

Atas dasar itulah kemudian Komisi III DPR RI berinisiatif agar Kapolri memaparkan informasi dan melakukan klarifikasi perihal kerusuhan.

“Penjelasan dari Kapolri ini merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk menurunkan dinamika politik yang sampai saat ini masih tinggi,” pungkasnya. (Elhas-www.harianindo.com)