Jakarta – Perihal tuduhan soal sumbangan dana kampanye yang diterima Jokowi-Ma’ruf, TKN Jokowi-Ma’ruf meminta agar tim hukum BPN tidak melakukan penyesatan publik.

Dalam pembelaannya, Wakil Ketua TKN Arsul Sani menjelaskan bahwa sumber dana kampanye Jokowi-Ma’ruf sudah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Anton Silalahi yang memang dipercaya oleh KPU. Sehingga tidak ada pelanggaran dari sumber dana.

“TKN menilai tim kuasa hukum 02, khususnya Bambang Widjojanto kembali melakukan penyesatan publik dalam mempersoalkan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi,” kata Arsul pada Kamis (13/06/2019).

Baca Juga: Bambang Widjojanto Singgung Rezim Korup Saat Daftarkan Gugatan Pilpres

Arsul justru menuding bahwa tim BPN melakukan interpretasi suka-suka atas dokumen Bedah Dana Kampanye Capres dan Cawapres rilisan Indonesia Corruption Watch.

“ICW hanya mempertanyakan saja sumbangan dari tiga perusahaan dan merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami lebih lanjut. Tapi hebatnya BW menggiring opini bahwa seolah-olah dengan dokumen Bedah Dana Kampanye tersebut, di mata ICW Paslon 01 telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran,” ucapnya.

Arsul juga mengingatkan bahwa MK hanya menangani perselisihan hasil perhitungan suara di Pilpres 2019. Mengungkit-ungkit sumber daya kampanye dalam gugatan tersebut sama halnya dengan penyesatan publik. (Elhas-www.harianindo.com)