Jakarta – Polri masih menunggu koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kabar adanya ancaman yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Polri mengatakan, dengan adanya koordinasi, pengamanan segera akan dilakukan.

“Sesuai undang-undang, LSPK akan menilai permohonan dari hakim MK tersebut, kemudian keluar keputusan pleno LPSK tentang diterima atau tidaknya permohonan. Selanjutnya, LPSK berkoordinasi dengan Polri dalam melaksanakan pengamanannya,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (14/06/2019).

Dedi menjalskan, bila pihak yang diancam membuat laporan polisi (LP), maka segera akan dialkukan proses penyelidikan lebih lanjut. Jika ancaman terbukti, lanjut Dedi, kasus akan dibawa ke tahap penyidikan.

“Kalau penyidik, bila LP-nya masuk, langsung proses penyelidikan dan bila cukup alat buktinya bisa naik ke penyidikan,” terang Dedi.

Sebelumnya, kabar tentang hakim MK yang diancam telah diterima oleh LPSK. Pihak LPSK akan segera berkoordinasi dengan MK untuk menanggapi hal tersebut.

“Ini masih rumor, cuma karena menyangkut hakim kan ada 2 katanya ditelepon orang, diancam. Jadi kami khawatir saja. Jadi kami merasa perlu buru-buru berkomunikasi dengan MK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, hari ini.

Hasto menjelaskan Sekjen LPSK tengah berusaha berkomunikasi dengan Sekjen MK untuk mengetahui titik terang atas isu tersebut. Dalam waktu dekat, LPSK akan melakukan koordinasi dengan MK.

Sebagaimana diketahui, Sidang perdana sudah ditangani dan digelar hari ini oleh MK terkait polemik pemilihan presiden 2019. (Hari-www.harianindo.com)