Jakarta – Disebut pintar ngomong oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), GUbernur Anies Baswedan mendapat pembelaan dari Partai Gerindra. Menurut Partai Gerindra, percaya bahwa Anies tidak mungkin asal menyetujui IMB bagi bangunan di pulau reklamasi.

“Pak Anies sesuai aturan, dia punya dasar hukum mengeluarkan itu. Nggak asal,” ucap Ketua Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta, Abdul Ghoni, saat dihubungi detikcom, Kamis (20/06/2019).

Menurut Ghoni, Anies dalam mengeluarkan izin atas sebuah kebijakan pasti sudah berkoordinasi dengan dinas terkait. Mulai dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta hingga Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

“Ada konsultasi dengan Citata, Citata juga kaji. IMB juga hasil rekomendasi Citata. Citata juga dengan biro hukumnya, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Nggak mungkin Pak Anies buat atau teken, instruksikan dinas terkait, pasti ada konsultasi TGUPP, Citata. Citata kan tahu proses, mekanisme dalam perizinan IMB. Kalau tidak ada dasar hukum, Pak Anies juga nggak berani. PTSP juga dilibatkan,” ujar Ghoni.

Ghoni lalu menuding Ahok telah membiarkan bangunan tanpa adanya kejelasan hukum. Menurutnya, bangunan itu tidak dibangun pada masa Anies menjabat.

“Pada zaman Pak Ahok tidak buat aturan. Itu kan bangunan itu berdiri tidak ada (aturan). Reklamasi nggak jelas, bangunan nggak jelas. Itu bukan hanya saat Pak Anies bangunan itu dibangun. Sampai 1.000 unit kalau tidak salah,” ujar Ghoni.

Pemprov DKI sebelumnya telah menerbitkan IMB untuk bangunan yang berada di pulau reklamasi. Padahal sebelumnya bangunan-bangunan tersebut telah dilarang oleh Pemprov akibat dinilai melanggar izin.

Pulau D reklamasi telah disegel pada Kamis (07/06/2018). Sejumlah 932 bangunan yang disegel karena tidak mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Setelah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies melarang izin 13 pulau reklamasi. Hal ini bentuk realisasi janji kampanye Anies sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI.

Namun, pada 2019, Pemprov DKI menyetujui IMB untuk bangunan di pulau itu. Dasar hukum penerbiatannya berdasarkan pada Pergub 206/2016 tentang PRK.

“Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta: 1) ada Pergub 206/2016 tentang PRK, 2) ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut; dan 3) ada pelanggaran membangun tanpa IMB,” ujar Anies.

“Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” sambungnya dalam keterangan tertulis.

Ahok selaku Gubernur DKI di masa pembuatan Pergub itu memberikan tanggapan. Ahok membeberkan alasan dirinya menerbitkan Pergub tersebut.

“Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi,” kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/06).

Ahok menyatakan bahwa Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara berlaku bagi warga yang sudah membeli rumah di pulau reklamasi. Dia heran Pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di pulau reklamasi.

“Intinya, Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi,” sebut Ahok.

Dia kemudian menuding Anies sama dengan oknum anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak NJOP 15 persen saat pembahasan Perda Tata Ruang di pulau reklamasi. Ahok pun menuding Anies pintar ngomong saja yang berakibat pada IMB bisa muncul tanpa Perda.

“Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. Yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD,” jelas Ahok. (Hari-www.harianindo.com)