Jakarta – Kejaksaan Negeri Batu Bara, Sumatera Utara kaget lantaran Rahmadsyah hadir sebagai saksi tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, kini Rahmadsyah telah berstatus sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian dan tahanan kota. Bahkan Rahmadsyah juga mengakui statusnya tersebut.

“Kami nggak tahu kok sampai Jakarta. Dan tahanan kota itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim,” kata Kasipidum Kejari Batu Bara, Sumatera Utara, Eddy Syahjuri Tarigan pada Kamis (20/06/2019).

Berdasarkan penurutan Eddy, Rahmadsyah sebenarnya hingga kini sedang menjalani proses persidangan di PN Kisaran karena didakwa melakukan ujaran kebencian di Facebook dan dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Sidang sudah bersidang lima kali. Sidang terakhir, 18 Mei, kami sudah hadirkan saksi. Tapi dia tidak datang,” ujar Eddy.

Baca Juga: Sidang MK : Saksi Prabowo Juga Singgung Jalan Belum Diaspal di Boyolali

Menurut pengakuan Rahmadsyah, ia melalui kuasa hukumnya meminta izin ke majelis hakim agar diperbolehkan pergi ke Jakarta. Rahmadsyah beralasan bahwa ia ingin mengantar ibunya untuk berobat di Jakarta. Sidang pun, kata Eddy, diundur oleh majelis hakim hingga Selasa (25/06/2019) mendatang.

Namun hal yang tak diduga muncul ketika aparat Kejari Batu Bara melihat Rahmadsyah muncul sebagai saksi di sidang gugatan hasil Pilpres 2019. Perihal status Rahmadsyah, Eddy mengatakan bahwa pihaknya menunggu penetapan dari hakim.

Sementara itu, di dalam proses persidangan terkuak fakta bahwa Rahmadsyah sedang berstatus tahanan kota. Ia juga mengaku bahwa tujuan sebenarnya di Jakarta bukanlah untuk memberi kesaksian di MK.

“Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya,” ujar Rahmad. (Elhas-www.harianindo.com)