Jakarta – Perihal dugaan adanya 17,5 KTP palsu yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih meminta bukti P155 untuk dibandingkan dengan bukti dari KPU.

“Anda menyebut ada KTP palsu, KK manipulatif, tolong dihadirkan bukti P155, untuk saya konfrontir bukti dari KPU,” kata Enny dalam Sidang di MK, Rabu (19/06/2019).

Berdasarkan pernyataan Enny, hingga kini ia tidak menemukan bukti bernomor P155 dari kumpulan dokumen-dokumen bukti dari tim Prabowo-Sandi. Padahal bukti tersebut sempat disebut-sebut oleh saksi Prabowo.

Baca Juga: Jaksa Tanggapi Saksi 02 Yang Berstatus Tahanan Kota

Menanggapi permintaan tersebut, tim hukum Prabowo-Sandi meminta waktu karena dokumen P155 masih belum rampung.

“Mohon diberi waktu karena PIC Dorel, Amir Zulfadli, lagi ngurus dokumen-dokumen verifikasi,” ujar Luthfi.

Padahal, menurut Enny, seharusnya sekarang semua bukti telah terverifikasi sehingga muncul di sidang MK. Luthfi pun meminta agar penunjukkan P155 dilakukan pada saat pembuktian surat-surat. Namun Enny kembali menegaskan bahwa seharusnya dokumen yang membuktikan 17,5 juta KTP palsu adalah pada sesi saat ini.

“Kalau memang ada (bukti) silakan, nama bukti itu tercantum, tapi fisiknya enggak ada gitu. Kalau mau menghadirkan fisiknya kesempatan ini. Ada enggak fisiknya? Anda buktikan ke kami,” tegas Enny.

Karena masih belum dapat menunjukkan bukti, maka tim Prabowo-Sandi meminta waktu lebih. Hakim memutuskan untuk menskors sidang hingga pukul 14.00 WIB. (Elhas-www.harianindo.com)