Jakarta – Berdasarkan pengamatan tim KPU selama jalannya sidang gugatan hasil Pilpres 2019, mereka memutuskan bahwa tidak akan menghadirkan saksi fakta. Akan tetapi KPU berencana akan mendatangkan profesor IT Marsudi Wahyo Kisworo sebagai ahli dan Irwan Chandra yang memberikan keterangan tertulis.

“Setelah mencermati dan melihat perkembangan dari saksi-saksi yang diajukan pemohon, maka kami memutuskan tidak mengajukan saksi,” kata Ketua Tim hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK pada Kamis (20/06/2019).

Baca Juga: Sengketa Pilpres, Kubu Prabowo-Sandi Sempat Singgung Hakim Tidur Saat Sidang

Sebelumnya, Ali Nurdin menyebut bahwa pihaknya justru mendapat sejumlah keterangan dari saksi tim hukum Prabowo-Sandi pada sesi sidang Rabu (19/06/2019) yang dinilai menguntungkan bagi KPU.

“Sebaliknya saksi pemohon menguntungkan KPU,” ujar Ali.

Karena tim hukum KPU merasa bahwa pihaknya tak perlu memberikan bantahan atas keterangan-keterangan saksi Prabowo-Sandi, maka KPU belum memberi kepastian apakah pihaknya akan menghadirkan saksi atau tidak.

“Kita lihat nanti, saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU,” paparnya. (Elhas-www.harianindo.com)