Jakarta – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencoba menguji kapabilitas saksi ahli KPU di persidangan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Zulfadli meminta Marsudi Wahyu Kisworo untuk membuktikan dugaan adanya pemilih di bawah umur pada bawah umur pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, Marsudi merespon tantangan tersebut dengan mengatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan atas data para pemilih meskipun ia adalah pakar yang membantu perancangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU.

“Jadi dengan segala hormat, Pak, saya tidak ada konteks atau urusan dengan para pemilih,” kata Prof Marsudi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2019).

Baca Juga: Ahli KPU Menolak Jika Kesalahan Entry Dianggap Sebagai Kecurangan

“Berarti keahlian dari ahli tidak sampai men-detect bahwa ini pemilih di bawah umur?” tanya Zulfadli.

“Kalau saya ditugaskan, bisa Pak, mudah. Saya sebagai pakar sekuriti saya selalu mengatakan sistem apa pun bisa saya jebol, bahkan tadi saya bercanda saya nggak perlu tanya password WiFi MK saya bisa tembus saja, tapi nanti ditangkap sama para hakim kan,” respon Marsudi sembari berkelakar.

Ketika Zulfadli meminta Marsudi untuk menunjukkan keahliannya dalam menginventarisasi data pemilih, profesor IT pertama di Indonesia menjawab bahwa ia sanggup meski membutuhkan sekitar dua atau tiga hari untuk membuat program. Marsudi pun menegaskan bahwa ia tak memiliki wewenang dari KPU untuk itu.

Tak ingin jalannya sidang keluar arah, hakim MK I Dewa Gede Palguna pun menengahi tanya jawab tersebut. Ia menekankan alasan kehadiran Marsudi adalah sebagai pihak yang mendesain Situng. Bukan untuk membuktikan data yang kacau. (Elhas-www.harianindo.com)