Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merespon perihal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan-bangunan di Pulau D hasil reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ahok mengaku tak habis pikir karena saat ini Anies menyetujui IMB hanya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang diteken semasa kepemimpinannya.
“Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perda-nya. Kalau sekarang dengan pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya pergub yang sama di tahun 2016 enggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi,” kata Ahok, Rabu (19/06/2019).
Ahok meragukan kebijakan Anies tersebut karena menyetujui IMB tanpa perda dapat menghilangkan kesempatan Pemprov DKI mendapatkan dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP).

Anggapan Ahok, ia menerbitkan Pergub 206 Tahun 2016 demi warga yang telah membeli rumah di lahan reklamasi dan tidak bisa membangunnya karena terganjal IMB.
“Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB.
Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan,” kata Ahok.

Oleh karena itu, Ahok meragukan kebijakan Anies menyetujui IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah tidak mempertimbangkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.
“Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?” tanya Ahok.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 yang ditandatangani pendahulunya, Ahok.
Padahal, dikarenakan pergub itu, pengembang jadi punya dasar hukum untuk membangun di pulau reklamasi.
Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk merevisi pergub yang sudah ada.

“Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” kata Anies dalam siaran pers berisi tanya jawab, Rabu (19/06/2019).

Anies menjelaskan bahwa bangunan yang sudah terlanjur dibangun tidak bisa dibongkar begitu saja.
Langkah itu, menurut Anies, justru akan menuai preseden buruk.
“Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu,” ujarnya.
Soal penerbitan pergub itu, Anies tidak melimpahkan kesalahan kepada Ahok

Kini ia hanya melanjutkan dan tak ingin kebijakannya berlawanan dengan kebijakan sebelumnya.
“Saya perlu tegaskan bahwa pergub adalah keputusan institusi gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini. Suka atau tidak atas peraturan itu, kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat,” kata Anies.

Ia meminta semua pihak menghargai pergub itu.
“Oleh karena itu, sekarang saya jaga agar institusi ini, insya Allah, tidak akan mengeluarkan peraturan dan ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan prinsip good governance,” ujarnya.
Anies menegaskan bahwa 13 bangunan di pulau lainnya tidak aka dilanjutkan. Sedangkan untuk bangunan reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik.


“Biarkan kelak sejarah yang nanti menulis dan menilai keputusan bahwa reklamasi telah dihentikan dan lahan daratan yang sudah telanjur terbentuk memang benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik,” kata Anies dalam keterangan tertulis berisi tanya jawab, Rabu (19/06/2019).
“Dan insya Allah kelak dimudahkan untuk mempertanggungjawabkan keputusan untuk taat pada hukum ini di hadapan Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengadili,” ujarnya. (Hari-www.harianindo.com)