Jakarta – Pemerintah tidak lagu punya alasan untuk membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Pernyataan tersebut muncul dari Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro. Ia mengklaim bahwa FPI telah memenuhi semua persyaratan untuk memperpanjang izin ormas.

“Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak,” kata Sugito Atmo Prawiro pada Sabtu (22/06/2019).

Baca Juga: Ketum Syarikat Islam Singgung Rencana Aksi 28 Juni Yang Dibungkus Halalbilhalal

Sugito menyebutkan bahwa pihaknya telah memenuhi setiap syarat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, ia tak menyebutkan lebih rinci syarat-syarat apa saja yang telah dipenuhi.

“Itu kan kalau nggak salah ada di dalam online, itu NPWP, domisili, tapi semuanya sudah dilengkapi,” ucapnya. 

Diketahui bahwa perpanjangan izin SKT Ormas telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 57 Tahun 2017.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan kabar perihal pengajuan permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Menurutnya, pihak Kemendagri telah menerima surat tersebut pada Jumat (21/06/2019).

“Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum… (surat diajukan) kemarin (Jumat),” kata Tjahjo. (Elhas-www.harianindo.com)