Jakarta – Perihal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa terdapat sejumlah proses yang harus dilalui sebelum permohonan perpanjangan diterima atau tidak.

“Nanti ada SOP, ada proses meneliti berkas-berkas pendaftaran. Kalau nggak salah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017. Nanti ada rapat antar-menteri lintas kementerian, nanti diambil keputusannya apakah diterima atau tidak,” papar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar pada Sabtu (22/06/2019).

Pernyataan tersebut terkait dengan permintaan Front Pembela Islam (FPI) agar tidak menolak perpanjangan izin mereka. Kemendagri mengkonfirmasi informasi mengenai pengajuan perpanjangan izin oleh FPI pada Jumat (21/06/2019).

Baca Juga: FPI: “Tidak Ada Alasan Pemerintah Menolak Perpanjangan Izin”

Bahtiar menambahkan bahwa sejumlah proses tahapan yang harus dilalui demi memperpanjang SKT Ormas berlaku bagi semua ormas. Tidak hanya FPI saja yang dikenakan peraturan tersebut.

“Berlaku untuk siapa pun, sama saja,” kata Bahtiar.

Berdasarkan SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, tercatat bahwa masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Pada Jumat (21/06/2019) ormas tersebut mengajukan permohonan perpanjangan izin. Menurut FPI, tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut.

“Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro pada Sabtu (22/06/2019). (Elhas-www.harianindo.com)