Jakarta – Jadwal putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin mendekat. Kubu BPN Prabowo-Sandi yakin bahwa para majelis hakim akan menerima bukti-bukti kecurangan Pilpres yang mereka ajukan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BPN, Mardani Ali Sera.

“Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK,” ujar Mardani yang juga ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pada Minggu (23/06/2019).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu juga menambahkan, bahwa semua pihak dalam persidangan mendapat kesempatan yang sama oleh MK dalam konteks pemaparan kesaksian. Apalagi kubu Prabowo-Sandi telah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

Baca Juga: Kubu Prabowo Tak Masalah Rencana Tim Hukum 01 Polisikan Saksi

“Sebagai pihak pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan,” ujarnya.

Mardani juga mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati segala keputusan yang akan diambil oleh MK dalam persidangan sengketa Pilpres 2019.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti mentaati dan menghormati keputusan MK,” pungkasnya. (Elhas-www.harianindo.com)