BOYOLALI — Kepala Sekolah salah satu SD di Klego, Boyolali, ditahan polisi karena melakukan perbuatan asusila kepada siswanya. Diperkirakan kasus tersebut terjadi pada bulan maret 2019 dengan dua orang siswa yang menjadi korbannya.

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa Sn memanggil salah satu siswinya, St, dari belakang gedung kelas. Setelah St datang, Sn langsung memeluk dan mencium pipi kanan dan kiri St lalu memberinya uang Rp2.000.

“Setelah memeluk dan mencium, menyuruh St meraba celana Sn. Tapi korban tidak mau dan kemudian dipegangi tangannya untuk dirabakan ke celana Sn. Korban menolak, tetapi malah makin ditekankan tangannya sehingga korban takut dan lari ke kelasnya,” ujar Kapolres Jumat 21 Juni 2019.

Lain waktu, Sn memanggil siswi lainnya, Sy, untuk bersih-bersih di belakang kelas. “Korban diberi uang Rp5.000 lalu menyuruh korban tidak mengadu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya. Sama seperti korban sebelumnya, tangan Sy juga dirabakan ke celana Sn. Namun korban menolak dan mendorong Sn kemudian lari [menjauh],” imbuh Kusumo.

Kini Sn sudah dibekuk dan ditahan di Mapolres Boyolali. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Hukuman ditambahkan 1/3 dari ancaman hukuman karena ia berstatus sebagai seorang pendidik.

Sn mengelak atas perbuatan bejat tersebut. Sn hanya mengakui telah memeluk dan mencium anak didiknya tersebut. “Waktu itu kan mau jatuh tapi kemudian saya tangkap, lalu saya cium pipinya,” ujarnya menjawab keterangan polisi atas korban St. (Hari-www.harianindo.com)