BALI- Abdianus, 26, warga Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat mencuri handphone (Hp) di Dusun Kangin, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung dikarenakan untuk membeli minuman keras. Namun, belum sempat merasakan minuman keras, ia keburu ditangkap warga kemudian digelandang menuju Mapolsek Nusa Penida. Abdianus dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, Minggu (23/06) mengungkapkan, Abdianus dibekuk oleh warga Selasa (18/06). Berawal dari ketika dia mencuri Hp milik I Komang Alit,24. Dia masuk ke rumah korban sekitar pukul 04.00, setelah HP didapat ia langsung kabur.

Ternyata aksinya kepergok oleh istri korban, Ni Komang Sulasih. Belum sempat ditangkap, pelaku keburu kabur. Suliasih yang mengenali ciri-ciri pelaku, yakni rambut kriting, kulit hitam dan menggunakan baju lengan panjang warna merah, memberitahukan suaminya untuk segera mengejar pelaku. Abdianus yang merupakan sopir tersebut, diamankan di pinggir pantai.

Tak berselang lama datang warga lain, yakni I Gede Arta Sumadi,17, dan I Komang Agus Suartawan,39. Keduanya warga Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Saat itu, Sumadi juga menyatakan kehilangan dua Hp beberapa hari sebelumnya. “Pelaku ditanya terkait kejadian tersebut, tidak mengakui,” ujar Ardana.

Selanjutnya, warga menggeledah tersangka dan didapati sebuah Hp merk Oppo di saku celananya. “Baru kemudian pelaku mengaku telah mengambil Hp dua korban. Dua buah Hp dibuang di semak-semak,” terang Ardana.

Pelaku langsung diajak ke tempatnya membuang barang bukti guna melakukan penguatan bukti. “Setelah Hp ditemukan, pelaku diserahkan ke Polsek Nusa Penida,” tandas Ardana. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Nusa Penida. (Hari-www.harianindo.com)