Jakarta- Reklamasi teluk utara Jakarta kembali menjadi perbincangan publik. Tak hanya perihal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tetapi perihal istilah reklamasi itu sendiri

Sorotan terhadap istilah reklamasi ini berawal dari pernyataan Sekretaris Daerah DKI Saefullah yang mengklaim bahwa konsep reklamasi dalam konteks di teluk utara Jakarta bukan lagi pulau, namun dianggap sebagai bagian dari pantai ataupun daratan.

“Kan sudah dibilang bahwa itu merupakan pantai atau bagian dari daratan,” kata Saefullah di Balai Kota, Senin (17/06).

Saefullah menjelaskan, dengan berubahnya istilah pulau reklamasi menjadi pantai reklamasi, maka hilanglah penamaan terhadap pulau a, b, c, d dan seterusnya.

“Tidak ada lagi konsep pulau. Jadi konsepnya pantai bagian dari daratan seperti termasuk yang di perluasan pantai Ancol,” ujar dia.

DKI sejauh ini masih menggunakan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 tentang Rencana Tata Kota sebagai pegangan sementara. Acuan ini dijadikan dasar sementara sembari menunggu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kini sedang dibahas.

Belakangan Anies juga menyatakan soal tidak ada lagi istilah pulau reklamasi. Saat menghadiri acara halalbihalal bersama caleg Partai Gerindra DKI di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (23/06), Anies menyatakan bahwa penggunaan kata ‘pulau’ pada reklamasi tidak tepat.

Menurut Anies, padanan kata yang tepat dan pas untuk reklamasi adalah pantai. Sebab, menurut Anies, pulau adalah daratan yang terbentuk dari proses alami, bukan buatan manusia.

“Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau,” kata Anies, dikutip media lokal.

Dia mengambil contoh Pantai Indah Kapuk sebagai wilayah reklamasi. Begitu pula dengan kawasan Mutiara dan Ancol disebut pantai.

“Ini hal sederhana kan. Kalau kita tidak punya pemahaman yang benar, nanti terjebak-jebak tuh di doorstop, diskusi,” ucap Anies.

Perihal tersebut, masih menurut Anies, terdapat tiga jenis reklamasi. Pertama, pantai yang tersambung daratan dengan penghubung jembatan. Kedua, pantai tanpa jembatan. Terakhir, pantai yang terlepas bebas tanpa sambungan.

“Jadi kalau ditanya, kawasan ini sebenarnya bagian dari pulau apa? Kawasan C, D, itu bagian dari pulau apa? Pulau Jawa. Kita harus yakin menjawab itu adalah bagian dari pulau Jawa ” jelas Anies.

Penggunaan istilah reklamasi dari pulau menjadi pantai menuai kritik. Pengamat tata kota, Yayat Supriatna, menganggap Anies seharusnya tidak menggunakan definisi baru untuk reklamasi.

Menurut Yayat, sudah seharusnya Anies selaku gubernur paham makna reklamasi yang selama ini sudah dikemukakan oleh publik.

“Harusnya Pak Anies memahami makna reklamasi yang sebenarnya, yang selama ini definisinya sudah sering kemukakan. Jangan membuat definisi baru lagi,” ujar Yayat, Senin (24/06).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada dua makna reklamasi yang berhubungan dengan kawasan atau daerah. Pertama, reklamasi bermakna pemanfaatan daerah yang semula tidak berguna untuk memperluas tanah (pertanian) atau tujuan lain, misalnya dengan cara menguruk daerah rawa-rawa. Kedua, reklamasi juga berarti pengurukan (tanah).

Sementara kata ‘pulau’ dalam KBBI merupakan tanah (daratan) yang dikelilingi air (di laut, di sungai, atau di danau). Lalu kata ‘pantai’ berarti tepi laut; pesisir.

Pantai juga berarti perbatasan daratan dengan laut atau massa air yang lain dan bagian yang dapat pengaruh dari air tersebut; daerah pasang surut di pantai antara pasang tertinggi dan surut terendah; landai. (Hari-www.harianindo.com)