Jakarta- Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menyoroti pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait definisi reklamasi. Menurut dia, seharusnya Anies berfokus untuk menyelesaikan perda tatang reklamai dari pada bersembunyi di balik pernyataannya.

Sebelumnya, Anies mengklaim bahwa kawasan reklamasi bukan termasuk pulau. Sebab, menurut dia, yang disebut pulau adalah daratan yang terbentuk secara alami bukan buatan. Sementara daratan yang dibuat manusia adalah pantai.

“Harusnya Pak Anies memahami makna reklamasi yang sebenarnya yang selama ini definisinya sudah sering dikemukakan. Jangan membuat definisi baru lagi,” ujar Yayat, Senin (25/06).

Yayat kembali pada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1995, reklamasi disebut sebagai pembuatan pulau yang menyatu dengan daratan.

“Sehingga, ada pemisahan menjadi pulau. Jadi, dia terpisah dengan daratan. Jadi, kalau namanya pulau, ya, pulau reklamasi,” tutur Yayat.

Yayat menambahkan dari pada selau berkelit, Anies lebih baik segera menyelesaikan payung hukum terkait pulau reklamasi.

Perihal penerbitan IMB sendiri, Anies sempat mengelak bahwa hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi.

“Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat,” kata Anies dalam keterangannya.

Peraturan itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005. Peraturan ini memperbolehkan pemerintah daerah untuk mengelola sementara daerahnya yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

RDTR dan RTRW umumnya tertuang dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda). Perda terakit reklamasi yang dimaksud ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. Sebelumnya, Anies sempat mencabut dua peraturan tersebut.

Belakangan, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan bahwa hanya ada satu raperda yang akan kembali diajukan untuk dibahas di dewan, yakni RZWP3K.

“Yang RTRKS kita enggak ajukan kembali. Sekarang sedang kita bahas draf yang RZWP3K untuk akhirnya diajukan kembali,” ujar Saefullah.

Di dalam Raperda ini rencananya dimasukkan terkait tata ruang DKI termasuk wilayah reklamasi. Sembari menunggu , DKI tiba-tiba mengeluarkan kembali IMB dengan zonasi sementara.

“Jadi, persoalannya ini kan debatable setiap hari kita dapat istilah baru, definisi baru, lebih bagus namanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pak Gubernur supaya mengikat, selesaikan saja perdanya,” ujar Yayat. (Hari-www.harianindo.com)