Jakarta – Menanggapi larangan dari pihak kepolisian terkait aksi kawal sidang sekaligus halalbihalal di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK), PA 212 mengklaim bahwa aksi yang akan diselenggarakan pada tanggal 26-28 Juni 2019 akan berlangsung dengan damai.

“Kami juga taat prosedur dan dengan itu kami sudah layangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian agar kita bisa bekerja sama agar aksi didengar hakim MK dan juga masyarakat serta berjalan dengan tertib dan damai,” kata juru bicara PA 212 Novel Bamukmin pada Minggu (23/06/2019).

Meskipun Novel memaklumi larangan aksi diselenggarakan di depan gedung MK, namun ia berargumen bahwa Jalan Medan Merdeka Barat tidak sedang difungsikan karena ditutup. Sehingga ada tidaknya aksi tidak berpengaruh apapun terhadap fungsi jalan.

Baca Juga: Ditanya Soal Kehadirannya di Aksi 26-28 Juni, Abdullah Hehamahua: “Insyaallah”

“Hal yang wajar polisi menyampaikan sikapnya seperti itu dengan alasan menjaga ketertiban umum, namun sampai saat ini tanpa kegiatan aksi masyarakat yang membela kepentingan rakyat dan negara di jalan depan MK juga ditutup sehingga fungsi jalan berkurang,” jelas dia. 

Ia juga menambahkan bahwa urgensi aksi tersebut adalah untuk menjaga nasib bangsa demi menegakkan keadilan yang berketuhanan berdasar asas Pancasila. Novel juga mengklaim aksi tersebut dijamin undang-undang dan HAM. 

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan sempat berkomentar perihal aksi damai tersebut. Irfan melihat tak perlu bagi PA 212 untuk bertindak terlalu ‘genit’ sampai turun aksi. Menanggapi komentar tersebut, Novel menuding Irfan yang notabene politisi partai berlambang kakbah namun tak paham akan perjuangan Islam.

“Justru dia itu pembela politik mungkar yang menghalalkan segala cara termasuk dengan cara curang yang TSM dan diduga tidak jelas status pengacaranya, sehingga tidak heran kalau komentarnya seperti itu baik menyimpang dari agama dan konstitusi bahwa demo dilindungi oleh undang undang,” ujar Novel. (Elhas-www.harianindo.com)