Jakarta – Perihal permohonan perpanjangan izin Front Pembela Islam, Kementerian Dalam Negeri masih mengevaluasi pengajuan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu,” kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/06/2019).

Untuk mengurus perpanjangan izin tiap ormas, Tjahjo mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus. Pembentukan tim tersebut tidak hanya diperuntukkan pada permohonan FPI saja..

“Tidak hanya FPI. Tapi semua ormas yang memerlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar), karena ada ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkum HAM ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri,” paparnya.

Baca Juga: Abdullah Amas: “FPI Datang Duluan Jika Ada Bencana”

Kemendagri tidak bisa begitu saja mengabulkan perpanjangan izin seluruh ormas. Ada sejumlah aspek yang harus ditinjau, antara lain seberapa besar komitmen suatu ormas terhadap NKRI dan Pancasila. Proses tersebut dimaksudkan demi kebaikan masyarakat dan bangsa.

“Setidaknya yang lewat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat,” ujar Tjahjo.

“Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa,” sambungnya.

Melalui tim bantuan hukumnya, FPI mengklaim telah memenuhi semua syarat perpanjangan SKT. Mereka berpandangan bahwa tak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut.

“Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro pada Sabtu (22/06/2019). (Elhas-www.harianindo.com)